ANALISIS PRAKTIK PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI 'SATUSEHAT' TERHADAP REGULASI HUKUM DI INDONESIA

Inggrit Rismauli Siahaan, Retha Novianty Sipayung, Ivana Lita, Qudsiyah Zahra Ilham Naseela, Hanny Hanny, Nur Aini Rakhmawati

Abstract


Di era revolusi digital, dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi di berbagai aspek kehidupan menjadikan perlindungan data pribadi menjadi aset yang sangat berharga, khusunya data pribadi pengguna aplikasi yang digunakan dalam layanan publik. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup langkah-langkah untuk melindungi data tersebut mulai dari perolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, tampilan, pengungkapan, pengiriman, penyebaran, hingga penghapusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menkaji bagaimana kesesuaian perlindungan data pribadi aplikasi SatuSehat sebagai aplikasi integrasi fasilitas layanan kesehatan publik dan rekam medis elektronik pengguna dengan regulasi hukum di Indonesia untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang diambil untuk menjaga privasi data pengguna dan mematuhi regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mempelajari jurnal dan undang-undang yang terkait kemudian dilakukan analisis kualitatif dan evaluasi praktik perlindungan data pribadi pengguna dalam aplikasi SatuSehat berdasarkan faktor analisis perlindungan data pribadi yang telah ditentukan. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi pengguna aplikasi SatuSehat telah dituliskan secara eksplisit dalam kebijakan privasi aplikasi dan berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya melindungi privasi pengguna dan menjaga ketaatan terhadap peraturan yang mengatur aspek tersebut.


Full Text:

PDF

References


M. I. Amal, E. S. Rahmasita, E. Suryaputra, dan N. A. Rakhmawati, “Analisis klasifikasi sentimen terhadap isu kebocoran data kartu identitas ponsel di Twitter,” J. Tek. Inform. dan Sist. Inf., vol. 8, no. 3, hal. 645–660, 2022, doi: 10.28932/jutisi.v8i3.5483.

H. Heriyanto, “Analisis perbandingan regulasi dan perlindungan hukum atas privasi data pasien di tiga Negara Asia Tenggara (Indonesia, Singapura, dan Laos),” Ners, vol. 7, no. 2, hal. 1247–1259, 2023, doi: 10.31004/jn.v7i2.16760.

G. Fox, T. Clohessy, L. van der Werff, P. Rosati, dan T. Lynn, “Exploring the competing influences of privacy concerns and positive beliefs on citizen acceptance of contact tracing mobile applications,” Comput. Human Behav., vol. 121, no. April, hal. 106806, 2021, doi: 10.1016/j.chb.2021.106806.

M. D. Myers dan J. R. Venable, “A set of ethical principles for design science research in information systems,” Inf. Manag., vol. 51, no. 6, hal. 801–809, 2014, doi: 10.1016/j.im.2014.01.002.

S. I. N. Suwandi, X. W. Seloatmodjo, A. Situmorang, dan N. A. Rakhmawati, “Analisis privasi data pengguna contact tracing application pengendalian COVID-19 di Indonesia berdasarkan PERPRES RI No. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” Teknol. J. Ilm. Sist. Inf., vol. 11, no. 1, hal. 46–58, 2021, doi: 10.26594/teknologi.v11i1.2174.

Menteri Kesehatan RI, “Kebijakan Privasi SATUSEHAT Mobile,” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2022. https://faq.kemkes.go.id/faq/kebijakan-privasi-satusehat-mobile-i-satusehat-mobile-privacy-policy (diakses Sep 27, 2023).

Menteri Kesehatan RI, “Syarat dan Ketentuan Penggunaan SATUSEHAT Mobile,” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2022. https://faq.kemkes.go.id/faq/syarat-dan-ketentuan-penggunaan-satusehat-mobile-i-terms-and-conditions-of-use-of-satusehat-mobile (diakses Sep 27, 2023).

Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.” Jakarta, Indonesia, 2019, [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019.

Pemerintah Pusat RI, “Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.” 2022, [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022.

Menteri Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Indonesia, 2022.

Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.” 2006, [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40202/uu-no-23-tahun-2006.

Republik Indonesia, “Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.” 2013, [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013.

Pemerintah Pusat RI, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, Indonesia, 2008.




DOI: https://doi.org/10.33365/jti.v18i1.3400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Inggrit Rismauli Siahaan, Retha Novianty Sipayung, Ivana Lita, Qudsiyah Zahra Ilham Naseela, Hanny Hanny, Nur Aini Rakhmawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


JURNAL TEKNOINFO
Published by Universitas Teknokrat Indonesia
Organized by Prodi S1 Informatika FTIK Universitas Teknokrat Indonesia

W: http://ejurnal.teknokrat.ac.id/index.php/teknoinfo/index
E : teknoinfo@teknokrat.ac.id.
Jl. Zainal Abidin Pagaralam, No.9-11, Labuhan Ratu, Bandarlampung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jumlah Pengunjung : View Teknoinfo StatsCounter

Flag Counter