ANALISA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH

Diana Marlyna, S.E., M.S.Ak.

Abstract


Perbankan di Indonesia memiliki dua sistem yaitu perbankan dengan sistem konvensional dan perbankan dengan sistem syariah. Pentingnya perbankan bagi perekonomian, di Indonesia perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan perbankan (UU No 21, 2011, pasal 39). Penilaian kesehatan bagi perbankan syariah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.8/POJK.03/2014 yaitu penilaian dengan menggunakan indikator Profil Risiko (Risk Profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (Earning), dan Permodalan (Capital).

Penelitian ini menganalisis kesehatan Bank Central Asia Syariah,  Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Syariah Bukopin dengan metode RGEC (Risk Profile, GCG, Earning, Capital), namun tidak menggunakan faktor GCG karena keterbatasan data yang harus diolah dalam faktor GCG meliputi data kuisioner terhadap pihak stakeholder bank. Secara umum kinerja keuangan bank syariah tahun 2012-2016 adalah sehat, bahkan beberapa sangat sehat. Untuk penelitian selanjutnya dapat mengikutsertakan factor Good Corporate Governance (GCG) dengan menyebarkan kuesioner.


Full Text:

PDF

References


Bank Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Umum.

Bank Indonesia. 2011. Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP Tahun 2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Dewi, Dian Masita. 2016. Kinerja Keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah Study pada PT Bank Negara Indonesia Tbk tahun 2010-2014. Jurnal ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA, I(2), p192-202.

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Statistik Perbankan Syariah November 2017.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Indonesia.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.




DOI: https://doi.org/10.33365/tb.v1i1.202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Diana Marlyna, S.E., M.S.Ak.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


TECHNOBIZ: International Journal of Business
Published by Universitas Teknokrat Indonesia
Organized by Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Teknokrat Indonesia
W: http://ejurnal.teknokrat.ac.id/index.php/technobiz
E : technobiz@teknokrat.ac.id
P : 085273730707 (Only Whatsapp)
Jl. Zainal Abidin Pagaralam, No.9-11, Labuhan Ratu, Bandarlampung


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



Flag Counter

View My Stats