BJPSDA SEBAGAI UPAYA PARTISIPATIF DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI WILAYAH SUNGAI CIMANUK-CISANGGARUNG

Lilik Ariyanto, Heri Pramawan, Fadli Rahman

Abstract


Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pasal 1, ayat 28: Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan. Sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang pada akhirnya berimbas pada meningkatnya kebutuhan akan air sedangkan ketersediaan air cenderung tetap, maka BBWS Cimanuk Cisanggarung diharapkan lebih professional di dalam pengelolaan SDA dan mendapatkan tugas untuk menarik BJPSDA dan mempergunakannya sebagai tambahan untuk menanggung Biaya Pengelolaan SDA, sehingga di masa yang akan datang dapat meringankan APBN.

Menurut Permen PUPR No. 18/PRT/M/2015 Tentang Iuran Ekploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan, BJPSDA bukan merupakan pembayaran atas harga air, melainkan merupakan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air. Kewajiban untuk menanggung BJPSDA tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk kepentingan sosial serta keselamatan umum. Karena keterbatasan kemampuan petani pemakai air, penggunaan air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan analisis, diketahui Biaya Pengelolaan SDA di WS Cimanuk-Cisanggarung rata-rata per tahun sebesar Rp. 220.447.310.227, 22. Sedangkan rekapitulasi nilai manfaat ekonomi (NME) komponen pertanian rakyat sebesar 43.86%, pengendalian banjir 0.60%, penggelontoran 26.68%, usaha air minum 1.82%, energi listrik 22.90%, energi listrik <10 MW sebesar 0.91% dan industry sebesar 3.23%. Nilai besaran tarif BJPSDA pada WS Cimanuk-Cisanggarung diketahui untuk pertanian rakyat sebesar Rp. 387.729, 30 per Ha, pengendalian banjir sebesar Rp. 387.729, 30 per Ha, penggelotoran dan usaha air minum masing-masing sebesar Rp. 52,86 per m3, energi listrik sebesar Rp. 22,09 per KwH dan industri sebesar Rp. 236,19 per m3.

Kata kunci: BJPSDA, Partisipatif, Cimanuk-Cisanggarung

Full Text:

PDF

References


Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, (2022), Review Perhitungan Tarif BJPSDA di BBWS Cimanuk Cisanggarung.

Lilik Ariyanto, (2021), Teknik Sungai dan Segala Potensinya.

Lilik Ariyanto, (2021), Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Wilayah Sungai.

Lilik Ariyanto, (2022), Alokasi Air Yang Berkeadilan.

BPS, (2021), Provinsi Jawa Barat Dalam Angka.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015, tanggal Tentang Iuran Eksploitsi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan.

Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, (2018), Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.




DOI: https://doi.org/10.33365/jice.v5i02.4068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



JICE : Journal of Infrastructural in Civil Engineering
Published by Universitas Teknokrat Indonesia
Organized by Program Studi S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer
W: http://ejurnal.teknokrat.ac.id/index.php/jice
E : jice@teknokrat.ac.id.
Jl. Zainal Abidin Pagaralam, No.9-11, Labuhan Ratu, Bandarlampung

Creative Commons License
JICE is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.