EDUKASI PENDAFTARAN MEREK KEPADA PERANGKAT DESA DAN PELAKU UMKM MENUJU PEMULIHAN EKONOMI PASCA COVID-19 DI DESA SAWOJAJAR KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Desy Churulaini

Abstract


Dimasa pandemi saat ini kita seakan dipaksa untuk memasuki suasana baru dalam lingkup digital. Semua dilakukan melalui sosial media , dan jejaring internet. Pandemi Covid-19 merubah pola perilaku dan kehidupan manusia hampir diseluruh negara, tak terkecuali Indonesia untuk dapat berkomunikasi secara virtual dan hampir seluruh kegiatan ditunjang dengan telepon genggam. Pemerintah Indonesia giat dalam menyuarakan aktifitas ekonomi yang dapat menunjang kehidupan masyarakat. Dalam hal ini UMKM (Unit Mikro Kecil Menengah) menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang akan membuka suatu usaha dalam bidang tertentu yang tujuan utamanya adalah membuat suatu produk yang bernilai jual dan diminati oleh masyarakat umum. Produk UMKM dari berbagai produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha di desa Sawojajar diarahkan dapat mempunyai ciri khas dan keunggulannya sendiri dengan mendaftarkan merek produknya untuk menarik minat konsumen agar dapat bersaing dengan produk-produk yang dikemas oleh suatu perusahaan.Demi tercapainya hal tersebut maka perlu diketahui bagaimana para pelaku UMKM dapat membuat suatu merek yang menjadi ciri khas tersebut dan menjadi salah satu hak secara legal yang didapatkan. Sehingga dengan cara produk tersebut dipasarkat melalui market place atau dijual secara online tidak akan menimbulkan polemik hukum yang akan menghambat proses usaha berkembang menuju pemasaran global. Dalam proses produksi, masyarakat desa Sawojajar masih memiliki permasalahan terkait pendaftaran merek, izin , dan pemasaran. Hal tersebut memberikan dorongan kepada tim pengabdi Unila untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Edukasi pendaftaran merek kepada perangkat desa dan pelaku UMKM menuju pemulihan ekonomi pasca Covid-19 didesa Sawojajar Kabupaten Lampung Utara.


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Dani Amran Hakim, Pengecualian Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Persaingan Usaha, Fiat Justisia, Vol. 9/No.4/2015.

Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Fahmi, M. Abdi Almaktsur, dan Syafrinaldi, Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru:, Suska Press 2008.

Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus Haki Yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Purwosujipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang I Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan, 1991.

Rahmi Janed, Hukum Merek Trade Mark. Jakarta : Kencana, 2015.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

https://accurate.id/marketing-manajemen/apa-itu-branding-dan-mengapa-itu-penting/

https://www.easybiz.id/ini-alasan-pendaftaran-merek-penting-bagi-umkm-untuk-mengembangkan-bisnis/

https://www.easybiz.id/ini-alasan-pendaftaran-merek-penting-bagi-umkm-untuk-mengembangkan-bisnis/

Direktorat Penelitian UGM, Pengertian HKI, https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/

WTO, TRIPS: What Are IPRS, https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/intel1_e.htm

Dubai Customs, What is IPR, https://www.dubaicustoms.gov.ae/en/IPR/Pages/WhatIsIPR.aspx

WIPO, Summary of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883), https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/summary_paris.html

WIPO, Summary of the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (1886), https://www.wipo.int/treaties/en/ip/berne/summary_berne.html




DOI: https://doi.org/10.33365/jsstcs.v2i2.1361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Desy Churulaini





Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS)
Published by Universitas Teknokrat Indonesia
Organized by LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)  - Universitas Teknokrat Indonesia
Jl. Zainal Abidin Pagaralam, No.9-11, Labuhanratu, Bandarlampung, Indonesia
Telepon : 0721 70 20 22
W : https://ejurnal.teknokrat.ac.id/index.php/JSSTCS/index
E : abdimas@teknokrat.ac.id.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


View My Stats