ADVOKASI HUKUM HAK-HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI SENIMAN TARI DI ASOSIASI SENI NUWO KONENG
Yunita Maya Putri
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seniman tari di asosiasi seni mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam rezim hak kekayaan intelektual, serta karya cipta yang dikategorikan sebagai kekayaan intelektual personal dan komunal juga nilai moral dan ekonomis yang muncul dari karya cipta tersebut. Mitra merupakan para seniman tari baru yang masih belum memahami bagaimana perlindungan terhadap karya cipta. Batasan seperti apa yang diperbolehkan atau tidak sebuah karya cipta tersebut diakui sebagai karya cipta intelektual personal maupun komunal. Metode yang digunakan adalah ceramah (penyampaian materi) dan pendampingan dalam mengklasifikasi karya cipta yang bisa diakui dan mendapatkan hak cipta serta menyusun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengurus dokumen hak cipta. Berdasarkan hal tersebut maka pengabdian dilakukan oleh beberapa orang yang berasal dari berbagai bidang ilmu seperti hukum, pendidikan tari dan ilmu komputer. Mitra adalah “Asosiasi Seni Nuwo Koneng Production”. Asosiasi seni ini merupakan kelompok-kelompok sanggar tari, pencipta tari, penari, pencipta musik dan pemusik yang berada di Bandar Lampung. Berdiri sejak tahun 2019 dan beralamat di Bandar Lampung. Para pekerja seni yang terdiri dari pemusik dan penari yang tergabung dalam asosiasi ini berjumlah 20 sanggar yang terbagi kedalam beberapa kelompok.